Sekretariat DPC PERMAHI Palembang : Jln. Jendral Sudirman Lrg. Karet No. 2 Lantai II Kelurahan 24 Ilir, Bukit Kecil, Palembang - Sumatera Selatan.
Selamat Datang di Blog Resmi DPC PERMAHI Palembang

Senin, 04 April 2011

SEJARAH PERMAHI

Berbicara tentang PERMAHI tentunya tidak terlepas dari sejarah berdirinya IMHJ dan PMHJ yang merupakan embrio lahirnya PERMAHI. Sejarah mencatat pada tahun 1971 berdiri organisasi mahasiswa yang bernama Ikatan Mahasiswa Hukum Jakarta (IMHJ), akan tetapi IMHJ mengalami stagnansi. Pada tahun 1973, IMHJ muncul kembali atas prakarsa Timbul Thomas Lubis (Ketua Umum). Salah satu kegiatannya mengadakan diskusi hukum. Tokoh IMHJ diantaranya Timbul Thomas Lubis, S. Wairo, Alm. Frits Lumoindong, Andi Bowo, Muryani, Thomas Belang, Hendrikus, Tin Happy Agus, Zulkarnaen Lubis, Thomas, Alex, Almh. Happy Irawati, Inne Odang dll.

Ketika pecahnya peristiwa Malari pada tahun 1974, para aktivis IMHJ juga ikut dalam demonstrasi mahasiswa, meskipun secara orang-perorang, karena kondisi organisasi mahasiswa yang tidak begitu kondusif, terutama di Jakarta, dan akhirnya para pengurus IMHJ pun berangkat ke Manado pada tanggal 21 Januari 1974. Bahkan keberangkatan mereka mendapat angin segar dari pemerintahan orde baru, dikarenkan setidaknya untuk mengurangi penumpukan aktivis mahasiswa di Jakarta. Maklum, dalam situasi di Jakarta memang sedang kacau. Di Manado, IMHJ berkunjung ke Univ. Sam Ratulangi.

Hal ini pula yang dialami oleh IMHJ sehingga organisasi ini seolah hanya jalan di tempat. Seiring dengan berjalannya waktu, tampaknya segelintir mahasiswa hukum merasakan kegelisahan melihat penataan kehidupan organisasi di kampus kampus setelah keluarnya kebijakan pemerintah orde baru tentang Normalisasi Kehidupan Kampus, ditambah lagi dengan Kooptasi dari pemerintah orde baru, namun yang menyedihkan, kehidupan organisasi mahasiswa pada saat itu sangatlah keras dan merebak isu-isu sara, melihat hal itu, maka sebagian mahasiswa tergerak hatinya untuk membangkitan kembali organisasi mahasiswa hukum, hanya saja dengan konsep yang independen, yang bisa masuk ke segala sisi (jauh dari sara) dan mempunyai tujuan untuk menciptakan kader hukum yang memiliki idealisme.

Adalah Frits Lumoindong; Yan Djuanda; C.B Budiman Sagala; Baharuddin Alwi; Jurnal Siahaan yang bisa disebut sebagai pemrakarsa awal. Mereka kerap melakukan pembicaraan2 di kampus UI Rawamangun dan dilanjutkan di Asrama Mahasiswa UI di Daksinapati. Hasil dari pertemuan tersebut melahirkan kesepakatan untuk mengikrarkan berdirinya Persatuan Mahasiswa Hukum Jakarta (PMHJ) pada 5-10-1980 kemudian terpilihla Frits Lumoindong sebagai ketua umum dan Yan Djuanda sebagai sekretaris. Sedangkan sekretariat berada di rumah Baharuddin Alwi Jalan Tasikmalaya No IIA Jakarta Pusat.

Sudah sebagaimana layaknya suatu organisasi sudah pasti memerlukan AD/ART sebagai pedoman untuk menjalankan suatu roda organisasi, akan tetapi pada saat itu dirasakan belum memungkinkan untuk menunggu dibentuknya AD/ART, sementara semangat rekan mahasiswa untuk menggerakan suatu organisasi kian menggebu-gebu oleh karena itu diputuskan menggunakan AD/ART IMHJ mengapa demikian? hal ini dikarenakan sebagian besar aktivis PMHJ dulunya aktivis IMHJ. Karena pada saat itu anggota PMHJ baru 6 orang (para pemrakarsa), maka Yan Djuanda dan beberapa rekan melakukan road show ke kampus-kampus untuk menjual gagasan berdirinya PMHJ sekaligus mencari mahasiswa yang bersedia untuk bergabung. Dengan berdirinya PMHJ, maka diambil langkah-langkah:
1. Setiap mahasiswa yang dulunya anggota IMHJ secara otomatis menjadi anggota PMHJ;
2. untuk sementara PMHJ menggunakan AD/ART IMHJ yang belum sempat disahkan sambil menunggu dibentuknya AD/ART PMHJ.

DEKLARASI BERDIRINYA PERMAHI

Sekalipun demikian, berdirinya PMHJ sudah tentu tidak bisa menampung aspirasi mahasiswa hukum yang berada di daerah mengingat organisasi ini hanya terbatas di kota Jakarta saja. Padahal, saat itu ada keinginan kuat dari mahasiswa hukum daerah untuk mengembangkan suatu organisasi mahasiswa hukum yang mencakup seluruh Indonesia, disamping itu pula ada keinginan kuat untuk menampung mahasiswa yang tidak terttampung dalam organisasi mahasiswa lainnya.

Berangkat dari hal itu, diadakannya suatu pertemuan untuk merealisasikan gagasan tersebut, dan hadir 20 orang mahasiswa hukum sebagai pemrakarsa. Dengan semangat kebersamaan dan idealisme untuk mengaktualisasikan diri dalam sebuah wadah organisasi mahasiswa hukum yang mempunyai ruang lingkup seluruh Indonesia maka pada saat itu dideklarasikan berdirinya PERMAHI pada tanggal 5 Maret 1982 pukul 22.00 di Jalan Cirebon no 11A, Jakarta. terpilih sebagai Ketua Umum Frits Lumoindong dan Sekretaris Jendral Yan Djuanda, dengan berkedudukan di Jakarta. Selang 16 hari kemudian, tepatnya pada tanggal 21 Maret 1982, PMHJ pun dilebur menjadi DPC PERMAHI JAKARTA. Dan pada 13 April 1982 Menteri Kehakiman Republik Indonesia Ali Said, S.H meresmikan kantor sekretariat DPC PERMAHI JAKARTA di Jl. Cirebon, Jakarta. Perjalanan PERMAHI semakin mulus berkat semangat yang tinggi dari para anggotanya dalam menjalankan roda organisasi. Tanpa waktu yang lama, PERMAHI berhasil membentuk 14 cabang di Indonesia, diantaranya:
  1. DPC PERMAHI JAKARTA
  2. DPC PERMAHI BANDUNG
  3. DPC PERMAHI YOGYAKARTA
  4. DPC PERMAHI SEMARANG
  5. DPC PERMAHI SURABAYA
  6. DPC PERMAHI DENPASAR
  7. DPC PERMAHI JAYAPURA
  8. DPC PERMAHI MANADO
  9. DPC PERMAHI MEDAN
  10. DPC PERMAHI PADANG
  11. DPC PERMAHI PEKANBARU
  12. DPC PERMAHI JAMBI
  13. DPC PERMAHI JEMBER
  14. DPC PERMAHI PALEMBANG
Pembentukan cabang-cabang di daerah memang tak memerlukan waktu yang lama, seperti halnya DPC MEDAN yang merupakan cabang ke sembilan terbentuk pada 21 Desember 1982, selain itu sekedar catatan PERMAHI pada akhirnya memiliki 15 cabang dengan bertambahnya DPC PERMAHI MALANG.

Pada masa menteri pendidikan & kebudayaan Daud Yoesoef, pernah muncul salah satu programnya untuk mendirikan organisasi sejenis IMHJ, yaitu Ikatan Senat Mahasiswa Fakultas Sejenis (ISMS). Namun program ini gagal. Meskipun demikian pemerintah c.q Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan c.q Menteri Muda Urusan Pemuda diberi tugas untuk mendirikan ISMS dengan mematikan organisasi dan kegiatan Dewan Mahasiswa (DM) serta Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) dari setiap perguruan tinggi negeri maupun swasta. Akhirnya, sekitar Oktober 1982, dikumpukan para wakil senat mahasiswa dari beberapa Fakultas Hukum di kota Malang, Jawa Timur. Dari situ kemudian didirikan ISMAHI. Jadi berdirinya ISMAHI setelah adanya PERMAHI di tengah-tengah mahasiswa dan masyarakat. 

Menjadi pertanyaan kemudian, mengapa PERMAHI bisa cepat berkembang dan diterima berbagai kalangan aktivis mahasiswa hukum?  Karena PERMAHI lahir dari mahasiswa hukum yang bersifat Independen, tidak berdiri dan memihak pada salah satu golongan. sekalipun tidak dipungkiri tidak sedikit angota PERMAHI yang memiliki latarbelakang organisasi kepemudaan yang beragam. Dan hingga kini keberadaan ISMAHI tidak lagi tercium dalam lingkup organisasi kemahasiswaan.

Namun, karena komitmen dan cita-cita para pendiri PERMAHI untuk membangun suatu organisasi mahasiswa hukum yang bersatu, memiliki Integritas, mempertahankan Independensi dan memiliki kepedulian terhadap Profesionalisme dan pengabdian terhadap masyarakat maka PERMAHI mampu bertahan dan berjalan di relnya sesuai dengan ketentuan AD/ART. seperti yang tertera "Bahwa Perhimpunan ini berdasarkan Pendidikan dan tidak bernaung di bawah partai politik apapun kekuatan sosial politik lainnya. Perhimpunan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mahasiswa hukum di bidangnya, serta meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum warga masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai subjek hukum".

Dengan demikian, apapun latar belakang politik atau organisasi sebelumnya yang telah di sandangnya harus dikesampingkan atau dilepaskan manakala sedang menjalankan roda organisasi PERMAHI. inilah salah satu kunci Komitmen PERMAHI. Selain itu, yang perlu diperjelas adalah duduknya sejumlah pejabat pemerintah seperti unsur Kejaksaan, Kehakiman dan Kepolisian pada saat itu harus diakui sebagai Pembina PERMAHI ini semula merupakan jalan untuk mempermudah bergeraknya organisasi dalam menghadapi instansi pemerintahan. Di samping itu, memang sudah semacam keharusan di masa pemerintahan orde baru sebuah organisasi kemahasiswaan yang bersifat nasional mengikutsertakan beberapa nama pejabat pemerintah dalam organisasinya. Kendati demikian, bukan berarti PERMAHI merupakan organisasi dibawah bentukan pemerintah orde baru. Karena PERMAHI tidak bermain ditataran politik praktis. PERMAHI adalah organisasi mahasiswa hukum kader profesi, yang lebih concern, yang lebih peduli dalam bidang pendidikan hukum.

Profil Kakanda Timbul Thomas Lubis

Sumber : Dari IKA PERMAHI untuk PERMAHI
BERTAHANNYA SEBUAH KOMITMEN

Ditulis Kembali oleh : Bhimo Ariwibowo ( Wakil Ketua I Bidang Internal Organisasi DPC PERMAHI Palembang )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Al-Quran & Tafsir