Sekretariat DPC PERMAHI Palembang : Jln. Jendral Sudirman Lrg. Karet No. 2 Lantai II Kelurahan 24 Ilir, Bukit Kecil, Palembang - Sumatera Selatan.
Selamat Datang di Blog Resmi DPC PERMAHI Palembang

Senin, 04 April 2011

9 Kelemahan RUU Tipikor

Kelemahan Pertama :
Menghilangkan ancaman hukuman mati yang sebelumnya diatur di pasal 2 ayat 2 UU No.31/1999.

Kelemahan Kedua :
Menghilangkaan Pasal 2 yang paling banyak digunakan aparat penegak hukum dalam menjerat koruptor. Sebagai catatan di KPK tahun 2010, KPK menjerat 42 tersangka korupsi dengan pasal tentang 'kerugiaan keuangan negara' ini.

Kelemahan Ketiga :
Hilangnya ancaman hukuman minimal di sejumlah pasal. Padahal ketentuan tentang ancaman hukuman minimal ini adalah salah satu ciri dari sifat extradionary korupsi di Indonesia.

Kelemahan Keempat :
Penurunan ancaman hukum minimal menjadi satu tahun. Hal ini dikhawatirkan dapat menjadi pintu masuk untuk memberikan hukuman percobaan bagi koruptor. Bandingkan dengan UU. 31/1999 jo 20/2001 yang memiliki ancaman hukuman minimal bervariasi tergantung dari jenis kejahatan, yakni satu,dua, tiga dan bahkan empat tahun untuk korupsi yang melibatkan penegak hukum dan merugikan negara.

Kelemahan Kelima :
Melemahnya sanksi mafia hukum seperti suap untuk aparat penegak hukum. Di UU 31/1999 jo UU 20/2001 suap untuk penegak hukum. Seperti hakim ancaman minimal 4 tahun dan. Maksimal 20 tahun sedangkan di RUU Tipikor ancaman. Mimal hanya 1 tahun dan. Maksimal 7 tahun ditambah sepertiga atau 9 tahun.

Kelemahan Keenam :
Ditemukan pasal yang potensial mengkriminalisasi pelapor kasus korupsi.

Kelemahan Ketujuh : 
Korupsi dengan kerugian negara dibawah Rp25 juta bisa dilepas dari penuntutuan hukum (pasal 52).

Kelemahan Kedelapan :
Kewenangan Penuntutan KPK tidak disebutkan dengan jelas dalam RUU (pasal 32)

Kelemahan Kesembilan :
Tidak ditemukan dalam RUU Tipikor UU Pasal 18 NO. 31 tahun 1999 dan UU. No. 20 tahun 2001 yang mengatur tentang pidana tambahan.

Sumber : Dikutip dari beberapa sumber hasil penelitian ICW dan keberatan terhadap RUU Tipikor







1 komentar:

Al-Quran & Tafsir