Sekretariat DPC PERMAHI Palembang : Jln. Jendral Sudirman Lrg. Karet No. 2 Lantai II Kelurahan 24 Ilir, Bukit Kecil, Palembang - Sumatera Selatan.
Selamat Datang di Blog Resmi DPC PERMAHI Palembang

Rabu, 06 April 2011

Warkop Prambors Hingga Warkop DKI : Ada Aksi Di Balik Komedi (Sebuah Catatan Kehidupan Mahasiswa Era Orde Baru)

*Oleh : Bhimo Ariwibowo

Siapa yang tak mengenal Warkop atau masyarakat umum lebih mengenalnya dengan Warkop DKI. Sebuah grup lawak legendaris yang tercatat paling sukses di Indonesia. Selain tercatat sebagai grup lawak yang tercatat paling eksis hingga menyentuh tahun ke 34, Warkop juga tercatat sebagai grup lawak yang paling banyak menghasilkan karya layar emas di panggung hiburan Indonesia. Namun tak semua orang mengetahui latar belakang dari kelahiran grup lawak warkop ataupun latar belakang personil warkop itu sendiri pada masa lampau. Warkop merupakan grup lawak yang lahir akibat ekses yang luas atas kediktatoran era orde baru, begitu yang diungkapkan Indro disalah satu acara talkshow di televisi nasional.

Tak banyak yang menyangka kalau warkop merupakan grup lawak yang lahir karena sebuah ide dari sikap menentang pemerintah yang dibalut komedi sebagai kata-kata yang menyentil pemerintah orde baru terhadap kebijakannya. Dan banyak pula yang tak menyangka kalau para personil warkop merupakan kumpulan aktivis militan kampus. 

Lahirnya warkop prambors yang merupakan cikal bakal dari warkop DKI tidak pernah lepas dari peristiwa kedatangan Perdana Menteri Jepang Kakuei Tanaka untuk bertemu dengan Presiden Soeharto untuk membicarakan masalah investasi Jepang di Indonesia. Pada saat itu mahasiswa di Perkampungan Mahasiswa Universitas Indonesia di Cibubur, sedang berlangsung konsolidasi mahasiswa. Mereka akan menentang rencana kedatangan Perdana Menteri Jepang, Kakuei Tanaka ke Jakarta untuk bertemu dengan Presiden Soeharto. Di sana Kasino, Nanu, dan Rudy Badil yang paling menonjol mengatur acara supaya ramai dan tidak menjenuhkan.Ide penentangan Tanaka berawal saat berlangsungnya diskusi di UI pada Agustus 1973. Pembicaranya, Subadio Sastrosatomo, Sjaffruddin Prawinegara, Ali Sastroamidjojo dan TB Simatupang. Saat itu mereka mendiskusikan soal peran modal asing.

Temmy Lesanpura, mahasiswa UI yang juga Kepala Program Radio Prambors menemui Kasino, Nanu, dan Rudy Badil di dalam acara konsolidasi mahasiswa tersebut. Ia menawari ketiganya untuk mengisi acara radio Prambors. “Mau nggak isi acara di Prambors,” tanyaTemmy. Ketiganya setuju. Namun mereka masih bingung apa nama acara itu.

Setelah berdiskusi panjang, akhirnya mereka temukan nama acara itu: ‘Obrolan Santai di Warung Kopi’. September 1973, mereka mulai siaran.Jam siaran setiap hari kamis malampada jam 20.30 sampai 21.15. Tak ada persiapan apa pun. Ide guyonan selalu ditemukan ketika akan siaran.Dan ceritanya seenaknya saja.

Nama warung kopi disematkan sebagai tempat yang paling demokratis untuk membicarakan hal-hal hangat di negeri ini. Konsep siaran bergaya komunikatif dan berkesan orang kampung memang menjadi cara menarik minat orang untuk mendengarkan siaran mereka. Untuk itu, masing-masing punya aksen suara yang berbeda. Kasino menirukan logat China dan Padang. Nanu dengan logat Batak, dan Rudy Badil dengan aksen Jawa.

Tahun 1974, Dono direkrut untuk bergabung di acara itu. Ia dikenal sebagai salah satu aktivis UI. Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial (FIS, sekarang FISIP) itu dikenal tak banyak bicara. Namun sekali berbicara, banyak orang tertawa. Apalagi aksen Jawa-nya kental. “Dari materinya, acara ini sering nyinggung juga tentang anti modal asing. Tapi, sentilannya tidak kentara. Halus banget. Kita tahu, arahnya ke masalah hangat juga,” tutur Indro.

15 Februari 1974. Saat itu Tanaka tiba di Jakarta. Mahasiswa melangsungkan aksi unjuk rasa di Bandar Udara Halim Perdanakusuma. Tiga pokok tuntutan mahasiswa dalam aksi itu; pertama, pemberantasan korupsi, perubahan kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan modal asing yang didominasi Jepang, dan pembubaran lembaga yang tidak konstitusional.

Aksi kedatangan Tanaka kemudian meluas di beberapa tempat lainnya di Jakarta. Ironinya, terjadi kerusuhan, pembakaran, dan penjarahan. Mobil dan motor buatan Negeri Sakura itu, dibakar massa. Asap mengepul di segala penjuru.nPeristiwa itu, akhirnya dikenal dengan ‘Malari 74’, kependekan dari Malapetaka Lima Belas Januari 1974. Dari kejadian itu, diperkirakan, 11 orang meninggal, 300 orang luka-luka, 775 orang ditahan, ribuan mobil dan motor rusak serta terbakar. Ratusan kilogram emas hilang di sejumlah toko perhiasan.



Saat berlangsung unjuk rasa anti Tanaka, Wahjoe Sardono alias Dono berada di antara kerumunan massa di kampus UI, Salemba, Jakarta Pusat. Dengan membawa kamera, ia berupaya mendekati podium. Dono meraih mikrofon, lantas menyorongkannya kepada Rektor UI Prof. Mahar Mardjono untuk berorasi di hadapan massa.

Dono tidak hanya ikut aksi demo. Ia juga sibuk memotret semua peristiwa aksi. Banyak wartawan yang sudah mengenalnya sebagai pelawak di Radio Prambors. Kepada salah satu media di Jakarta, Dono mengatakan dengan berkelakar,” Tadinya saya punya niat untuk ikut demonstrasi yang dibayar.” “Saya kan terkenal. Jadi kalau demonstrasi bisa cepet ngumpulin banyak orang. Kan, lagi krisis, wajar kalau orang nyari duit,” kelakar Dono kepada wartawan.

Sehari sebelum kejadian, Indro baru pulang dari Filipina menjadi kontingen Indonesia untuk acara Jambore Internasional. Tiba di Bandar Udara Kemayoran, Indro kaget. Banyak tentara. “Gue pikir, kontingen pramuka disambut. Hebat banget,” kenang Indro. Saat itu ia masih kelas 1 SMA. Dalam kontingen, turut serta anak Pakubuwono. Indro diminta menjaganya. Semua anggota Pramuka dibawa masuk ke dalam ruangan VIP. Lantas langsung dilarikan ke rumah kediaman Pakubuwono di Jalan Mendut, Menteng. Indro memilih pulang ke rumahnya. Firasat Indro, akan ada kejadian luar biasa di Jakarta. “Seharusnya kontingen dimasukan dulu ke karantina,” tuturnya.

Jakarta mencekam. Di kampus UI, Salemba sudah ramai pengunjuk rasa. Indro berjalan kaki dari rumahnya ke kampus UI Salemba. Di sana, ia melihat situasi yang mengerikan. Pembakaran mobil dan motor banyak dilakukan di jalan-jalan. “Saya juga sempat nolong orang tua yang ketakutan,” tuturnya.

Sementara itu Kasino juga berada di antara massa yang berada di Bandar Udara Halim. Saat itu, dia menjabat sebagai Wakil Senat Mahasiswa FIS UI. Massa mahasiswa dan polisi sudah saling berhadapan. Polisi anti huru-hara dipersenjatai tameng rotan dan alat setrum. “Ye…beraninya pake setrum,” tutur Kasino. Tiba-tiba, polisi menyerang pengunjuk rasa. Kasino dikejar-kejar sampai ke komplek Angkatan Udara yang tak jauh dari Bandara. Ia terpojok. Dengan posisi itu, Kasino mengatakan, “Jangan pukul dong pak. Saya kan cuma ikut-ikutan.” Kasino tidak jadi dipukul.

Masa-masa itu telah berlalu. Usai peristiwa Malari 1974, Warkop Prambors tetap mengudara dengan guyonan lucunya. Tahun 1976, barulah Indro bergabung. Ia sudah mengenal empat anggota Warkop Prambors. Maklum, rumahnya dekat dengan studio. Jika ada yang siaran sendiri, ia yang menemaninya. Saat itu, Indro masih kelas 3 di SMA 4 Jakarta.

Di radio Prambors, Indro bukan orang baru. Rumahnya berdekatan dengan radio itu. Nama Prambors diambil dari gabungan jalan di kawasan Menteng. Kepanjangan dari Jalan Prambanan, Mendut,Borobudur dan sekitarnya. Awalnya disematkan untuk Rukun Tetangga (RT) di sekitar situ. Julukannya, RT Prambors.Kasino yang mengajak Indro untuk mulai permanen di acaranya. Saat itu, sedang ada pertandingan softball. Indro menjadi pemain sekaligus tukang soraknya. “Ndro, nanti malam elu mulai permanen. Mau nggak?” Tanya Kasino seusainya. Indro langsung menerima ajakannya. Tak hanya di acara itu, Indro mulai diajak show Warkop.

Formasi acara obrolan di warung kopi menjadi lima orang. Kasino, Nanu, Rudy Badil, Dono, dan Indro. Tak ayal, acara ini kian ramai. Masing-masing punya perannya sendiri. Kasino kadang berganti nama menjadi Acing dan Acong dengan logat China. Nanu menjadi Poltak yang beraksen Batak. Rudy Badil berganti nama menjadi Mr. James dan Bang Kholil.Indro berperan sebagai Mastowi, Ubai dan Ashori dengan aksen Purbalingga. Sedangkan Dono sebagai Mas Slamet,

Dari situlah, Warkop Prambors mulai dibesarkan. Semua media di Indonesia, banyak membicarakan kelompok lawakan ini. Guyonan Warkop akhirnya dikasetkan. Ada sembilan kaset. Kaset pertamanya berjudul cangkir kopi. Direkam langsung saat pementasan di Palembang. Di kaset kelima berjudul Pingin Melek Hukum. Indro berperan sebagai mahasiswa penyuluh hukum, sedangkan Kasino dan Dono sebagai warganya.

Tahun 1983, hari yang sangat menyedihkan bagi Warkop, Nanu bernama asli Nanu Mulyono, meninggal dunia akibat sakit ginjal. Dikuburkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta. Ia hanya sempat memerankan beberapa film saja. Sedangkan Rudy Badil, tidak pernah sama sekali terlibat dalam pembuatan film. Warkop akhirnya tinggal bertiga, Dono, Kasino Indro. Nama Warkop Prambors akhirnya berubah menjadi Warkop DKI. Embel-embel Prambors dilepaskan untuk menghindari pembayaran royalti kepada Radio Prambors.

Hingga pada akhirnya mereka semakin terkenal dengan formasi Dono, Kasino dan Indro dan semakin laris untuk menjadi aktor dalam banyak judul film Indonesia. Hingga pada tahun 1997 Kasino pun akhirnya meninggal dunia akibat penyakitnya.

Warkop sebagai grup lawak yang lahir akibat ekses pengekangan orde baru dengan aksi komedi dan sentilan yang kritis tercatat terlibat dalam aksi 98 dalam meruntuhkan hegemoni orde baru. Dono dan Indro menjadi Koordinator Renungan Malam di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta pada saat masa demostrasi besar-besaran di Indonesia saat itu. Hingga pada tahun 2001 Dono pun di panggil oleh Sang Ilahi hingga warkop tinggal meninggalkan Dono seorang. 

Begitulah sekelumit kesaksian yang diberikan oleh Indro seputar perjalanan warkop, yang ia akui lahir sebagai bentuk grup lawak yang berpondasi pikiran kritis mahasiswa terhadap era orde baru yang dibalut dengan komedi. Karena pada saat itu aksi demonstrasi sebagai bentuk pemikiran kritis mahasiswa akan diberangus oleh kekuatan orde baru. Hingga Indro mengatakan bahwa Dono pernah menjadi mahasiswa penting yang diburu oleh orde baru karena aksinya memasang spanduk bertuliskan "JANTUNG SOEHARTO".

Sumber : Kesaksian Indro dari berapa sumber yang coba disimpulkan oleh Penulis

Dokumen Elektronik menurut Hukum Positif Indonesia

*Oleh Bhimo Ariwibowo

Lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan sebuah kelegaan masyarakat akan payung hukum atas legalitas transaksi elektronik. Salah satu permasalahan yang muncul didalam transaksi elektronik  menyangkut keabsahan alat bukti dalam persidangan.

Didalam prakteknya, transaksi elektronik merupakan sebuah perjanjian didalam ranah hukum perdata. Namun hal ini berbeda dengan sebuah konsep perjanjian konvensional dimana pihak dapat melakukan suatu perjanjian dengan bertemu secara langsung. Didalam transaksi elektronik, umumnya kegiatan transaksi dilakukan melalui media elektronik seperti perangkat komputer yang disambungkan dengan akses internet ataupun akses telepon dan transfer dananya pun dilakukan secara elektronik dengan menggunakan transfer dana via ATM.

Masih melekatnya adagium "ALAT BUKTI YANG SAH DALAM HUKUM PERDATA ADALAH ALAT BUKTI TERTULIS" membuat sebuah fenomena bola salju yang menggelinding tanpa ada muara yang jelas dalam suatu tataran hukum acara khususnya hukum acara perdata dalam kasus transaksi elektronik. Didalam transaksi elektronik alat bukti yang adapun berupa elektronik seperti email. Muncul sebuah permasalahan apakah alat bukti elektronik berupa dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah secara hukum?

Pengakuan keberadaan dokumen elektronik sebenarnya telah ada sebelum lahirnya UU No.11 Tahun 2008, yaitu pengaturannya didalam UU No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Dalam pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan  menebutkan dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima perusahaan dalam rangka kegiatannya baik tertulis diatas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam corak apapun yang dapat dilihat dan didengar. Didalam pasal tersebut adanya sebuah pembaharuan hokum khususnya perihal pembuktian dimana tidak selamanya alat tertulis dapat dijadikan alat bukti namun juga adanya suatu ruang pembuktian menggunakan alat bukti elektronik.

Didalam bagian konsederan menimbang pada huruf f dikatakan bahwa kemajuan tekhnologi telah memungkinkan adanya catatan atau dokumen yang dibuat diatas kertas dialihkan ke dalam media elektronik atau dibuat secara langsung dalam media elektronik. Dengan adanya undang-undang ini maka tidaklah dapat ditolaknya dokumen elektronik sebagai sebuah alat bukti.

Selain diatur didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi sebuah pengakuan yang pasti akan sebuah keberadaan dokumen elektronik dalam kegiatan transaksi elektronik. Menurut UU ITE, yang dimaksud dengan dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan pengertian informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Dalam UU ITE diatur bahwa informasi elektronik/dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 1866 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, alat-alat bukti yang sah terdiri dari bukti tulisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah. Sedangkan menurut Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, alat-alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Oleh karena itu, alat bukti menurut hukum acara di atas yang dibuat dalam bentuk informasi elektronik/dokumen elektronik, dan informasi elektronik/dokumen elektronik itu sendiri, merupakan alat bukti yang sah menurut UU ITE.

Penguatan akan dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah terdapat dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang 2008 menyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Hal ini dikuatkan lagi didalam pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Namun didalam pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat pembatasan perihal informasi dan/atau dokumen elektronik yang tidak berlaku sebagaimana termuat didalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berupa :
  •  surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
  • Surat beserta dokumen yang menurut UU harus dibuat dalam bentuk akta notaris atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta

Senin, 04 April 2011

NOTULENSI HASIL RAPAT KERJA JILID II PERIODE 2010-2012 DPC PERMAHI PALEMBANG

Waktu Pelaksanaan : Minggu, 03 April 2011 pada Pukul 14.00-17.00 WIB.
Tempat Pelaksanaan : Sekretariat DPC PERMAHI Palembang
Jumlah Peserta Raker : 19 Peserta

Hasil Rapat Kerja :

  1. Pembuatan Blog Resmi DPC PERMAHI Palembang - paling lampat 10 April 2011
  2. Pelatihan Tekhnik Persidangan dan Pembuatan Surat - Diagendakan pada 17 April 2011
  3. Pengkajian UU yang ditindaklanjuti dengan pembuatan Karya Ilmiah dan Sosialisasi - 01 Mei 2011
  4. Pelatihan Kepemimpinan Organisasi (PPO) - Diagendakan pada 21-22 Mei 2011
  5. PERMAHI Palembang Futsal Competition - Diagendakan pada Bulan Juni 2011
  6. Bakti Sosial Donor Darah - Diagendakan pada Bulan Juli 2011
  7. Penyuluhan dan Pendidikan Pemberantasan Buta Aksara - Diagendakan pada Bulan September 2011
  8. Sosialisasi Penyuksesan SEA GAMES 2011 - Diagendakan pada Bulan Oktober 2011
  9. MAPERCA VI DPC PERMAHI Palembang - Diagendakan pada Akhir Bulan Oktober 2011
  10. Pelatihan Tekhnik Peradilan Semu - Diagendakan pada Bulan November 2011
  11. Malam Binaan, Renungan dan Keakraban - Diagendakan pada Bulan Desember 2011

Selain 11 Point hasil keputusan tersebut, berdasarkan musyawarah peserta rapat kerja memberikan keputusan untuk melaksanakan kegiatan berupa Advokasi Masyarakat yang dilaksanakan oleh LKBH PERMAHI Cabang Palembang. 


Ditetapkan Di : Palembang
Pada Pukul : 16.45 WIB


  1. Ketua Presidium Sidang  :  Priksa (Ttd)
  2. Anggota Presidium Sidang I  :  M.Syaran Jafizhan (Ttd)
  3. Anggota Presidium Sidang II  :  Riza Ramadhona (Ttd)



Ditulis kembali oleh : Bhimo Ariwibowo

TEORI BEBAN PEMBUKTIAN

a) Teori pembuktian yang bersifat menguatkan belaka (bloot affirmatief)
Menurut teori ini siapa yang mengemukakan sesuatu harus membuktikannya dan bukan yang mengingkari atau yang menyangkalnya. Teori ini telah ditinggalkan.
b) Teori hukum subyektif
Menurut teori ini suatu proses perdata itu selalu merupakan pelaksanaan hukum subyektif atau bertujuan mempertahankan hukum subyektif, dan siapa yang mengemukakan atau mempunyai suatu hak harus membuktikannya.
c) Teori hukum obyektif
Menurut teori ini, mengajukan gugatan hak atau gugatan berarti bahwa penggugat minta kepada hakim agar hakim menerapkan ketentuan-ketentuan hukum obyektif terhadap pristiwa yang diajukan. Oleh karena itu penggugat harus membuktikan kebenaran daripada peristiwa yang diajukan dan kemudian mencari hukum obyektifnya untuk diterapkan pada peristiwa itu.
d) Teori hukum publik
Menurut teori ini maka mencari kebenaran suatu pristiwa dalam peradilan merupakan kepentingan publik. Oleh karena itu hakim harus diberi wewenang yang lebih besar untuk mencari kebenaran. Disamping itu para pihak ada kewajiban yang sifatnya hukum publik, untuk membuktikan dengan segala macam alat bukti. Kewajiban ini harus disertai sanksi pidana.
e) Teori hukum acara
Asas audi et alteram partem atau juga asas kedudukkan prosesuil yang sama daripada para pihak dimuka hakim merupakan asas pembagian beban pembuktian menurut teori ini.

9 Kelemahan RUU Tipikor

Kelemahan Pertama :
Menghilangkan ancaman hukuman mati yang sebelumnya diatur di pasal 2 ayat 2 UU No.31/1999.

Kelemahan Kedua :
Menghilangkaan Pasal 2 yang paling banyak digunakan aparat penegak hukum dalam menjerat koruptor. Sebagai catatan di KPK tahun 2010, KPK menjerat 42 tersangka korupsi dengan pasal tentang 'kerugiaan keuangan negara' ini.

Kelemahan Ketiga :
Hilangnya ancaman hukuman minimal di sejumlah pasal. Padahal ketentuan tentang ancaman hukuman minimal ini adalah salah satu ciri dari sifat extradionary korupsi di Indonesia.

Kelemahan Keempat :
Penurunan ancaman hukum minimal menjadi satu tahun. Hal ini dikhawatirkan dapat menjadi pintu masuk untuk memberikan hukuman percobaan bagi koruptor. Bandingkan dengan UU. 31/1999 jo 20/2001 yang memiliki ancaman hukuman minimal bervariasi tergantung dari jenis kejahatan, yakni satu,dua, tiga dan bahkan empat tahun untuk korupsi yang melibatkan penegak hukum dan merugikan negara.

Kelemahan Kelima :
Melemahnya sanksi mafia hukum seperti suap untuk aparat penegak hukum. Di UU 31/1999 jo UU 20/2001 suap untuk penegak hukum. Seperti hakim ancaman minimal 4 tahun dan. Maksimal 20 tahun sedangkan di RUU Tipikor ancaman. Mimal hanya 1 tahun dan. Maksimal 7 tahun ditambah sepertiga atau 9 tahun.

Kelemahan Keenam :
Ditemukan pasal yang potensial mengkriminalisasi pelapor kasus korupsi.

Kelemahan Ketujuh : 
Korupsi dengan kerugian negara dibawah Rp25 juta bisa dilepas dari penuntutuan hukum (pasal 52).

Kelemahan Kedelapan :
Kewenangan Penuntutan KPK tidak disebutkan dengan jelas dalam RUU (pasal 32)

Kelemahan Kesembilan :
Tidak ditemukan dalam RUU Tipikor UU Pasal 18 NO. 31 tahun 1999 dan UU. No. 20 tahun 2001 yang mengatur tentang pidana tambahan.

Sumber : Dikutip dari beberapa sumber hasil penelitian ICW dan keberatan terhadap RUU Tipikor







STRUKTUR DPC PERMAHI PALEMBANG

Struktur Kepengurusan DPC PERMAHI Palembang terdiri dari DPC selaku cabang serta terdapat 2 (dua) lembaga otonom yaitu Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) dan Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH)

Struktur Kepengurusan Cabang Periode 2010-2012

Ketua Cabang - Ardhiansyah Nugraha
Wakil Ketua I Bidang Internal Organisasi - Bhimo Ariwibowo
Wakil Ketua II Bidang Eksternal Organisasi - Budhi Santosa
Sekretaris Cabang - Akhmad Faisal
Bendahara Cabang - Yunni Sazili
Wakil Sekretaris Cabang - Riza Ramadhona
Wakil Bendahara Cabang - Melliza Yuantara

BIRO-BIRO :

1. Biro Organisasi dan Pembinaan - Muhammad Ilhamzah
2. Biro Pendidikan - Ade Talensis
3. Biro Penelitian dan Pengembangan - Manimbul Maruli Silalahi
4. Biro Penyuluhan dan Penerangan Hukum - Frezilia Citra
5. Biro Khusus - Muhammad Agung
6. Biro Hubungan Masyarakat - Daniel Efendi

NB : Biro 1-3 dibawah koordinasi Wakil Ketua I dan Biro 4-6 berada dibawah koordinasi Wakil Ketua II


Selain memiliki struktur kepengurusan cabang, DPC PERMAHI Palembang juga memiliki beberapa koordinator wilayah (korwil) yang bertujuan untuk mempermudah koordinasi antara pihak cabang dengan beberapa kader PERMAHI yang tersebar dibeberapa universitas yang ada. Korwil ini terdiri dari
1. Korwil FH Univ.Sriwijaya Kampus Palembang
2. Korwil FH Univ.Sriwijaya Kampus Inderalaya
3. Korwil FH Univ.Taman Siswa
4. Korwil FH Univ.Muhamadiyah Palembang
5. Korwil FH IAIN Raden Fattah Palembang
6. Korwil FH Univ.Palembang
7. Korwil FH Univ.IBA

Ditulis oleh : Bhimo Ariwibowo

SEJARAH PERMAHI

Berbicara tentang PERMAHI tentunya tidak terlepas dari sejarah berdirinya IMHJ dan PMHJ yang merupakan embrio lahirnya PERMAHI. Sejarah mencatat pada tahun 1971 berdiri organisasi mahasiswa yang bernama Ikatan Mahasiswa Hukum Jakarta (IMHJ), akan tetapi IMHJ mengalami stagnansi. Pada tahun 1973, IMHJ muncul kembali atas prakarsa Timbul Thomas Lubis (Ketua Umum). Salah satu kegiatannya mengadakan diskusi hukum. Tokoh IMHJ diantaranya Timbul Thomas Lubis, S. Wairo, Alm. Frits Lumoindong, Andi Bowo, Muryani, Thomas Belang, Hendrikus, Tin Happy Agus, Zulkarnaen Lubis, Thomas, Alex, Almh. Happy Irawati, Inne Odang dll.

Ketika pecahnya peristiwa Malari pada tahun 1974, para aktivis IMHJ juga ikut dalam demonstrasi mahasiswa, meskipun secara orang-perorang, karena kondisi organisasi mahasiswa yang tidak begitu kondusif, terutama di Jakarta, dan akhirnya para pengurus IMHJ pun berangkat ke Manado pada tanggal 21 Januari 1974. Bahkan keberangkatan mereka mendapat angin segar dari pemerintahan orde baru, dikarenkan setidaknya untuk mengurangi penumpukan aktivis mahasiswa di Jakarta. Maklum, dalam situasi di Jakarta memang sedang kacau. Di Manado, IMHJ berkunjung ke Univ. Sam Ratulangi.

Hal ini pula yang dialami oleh IMHJ sehingga organisasi ini seolah hanya jalan di tempat. Seiring dengan berjalannya waktu, tampaknya segelintir mahasiswa hukum merasakan kegelisahan melihat penataan kehidupan organisasi di kampus kampus setelah keluarnya kebijakan pemerintah orde baru tentang Normalisasi Kehidupan Kampus, ditambah lagi dengan Kooptasi dari pemerintah orde baru, namun yang menyedihkan, kehidupan organisasi mahasiswa pada saat itu sangatlah keras dan merebak isu-isu sara, melihat hal itu, maka sebagian mahasiswa tergerak hatinya untuk membangkitan kembali organisasi mahasiswa hukum, hanya saja dengan konsep yang independen, yang bisa masuk ke segala sisi (jauh dari sara) dan mempunyai tujuan untuk menciptakan kader hukum yang memiliki idealisme.

Adalah Frits Lumoindong; Yan Djuanda; C.B Budiman Sagala; Baharuddin Alwi; Jurnal Siahaan yang bisa disebut sebagai pemrakarsa awal. Mereka kerap melakukan pembicaraan2 di kampus UI Rawamangun dan dilanjutkan di Asrama Mahasiswa UI di Daksinapati. Hasil dari pertemuan tersebut melahirkan kesepakatan untuk mengikrarkan berdirinya Persatuan Mahasiswa Hukum Jakarta (PMHJ) pada 5-10-1980 kemudian terpilihla Frits Lumoindong sebagai ketua umum dan Yan Djuanda sebagai sekretaris. Sedangkan sekretariat berada di rumah Baharuddin Alwi Jalan Tasikmalaya No IIA Jakarta Pusat.

Sudah sebagaimana layaknya suatu organisasi sudah pasti memerlukan AD/ART sebagai pedoman untuk menjalankan suatu roda organisasi, akan tetapi pada saat itu dirasakan belum memungkinkan untuk menunggu dibentuknya AD/ART, sementara semangat rekan mahasiswa untuk menggerakan suatu organisasi kian menggebu-gebu oleh karena itu diputuskan menggunakan AD/ART IMHJ mengapa demikian? hal ini dikarenakan sebagian besar aktivis PMHJ dulunya aktivis IMHJ. Karena pada saat itu anggota PMHJ baru 6 orang (para pemrakarsa), maka Yan Djuanda dan beberapa rekan melakukan road show ke kampus-kampus untuk menjual gagasan berdirinya PMHJ sekaligus mencari mahasiswa yang bersedia untuk bergabung. Dengan berdirinya PMHJ, maka diambil langkah-langkah:
1. Setiap mahasiswa yang dulunya anggota IMHJ secara otomatis menjadi anggota PMHJ;
2. untuk sementara PMHJ menggunakan AD/ART IMHJ yang belum sempat disahkan sambil menunggu dibentuknya AD/ART PMHJ.

DEKLARASI BERDIRINYA PERMAHI

Sekalipun demikian, berdirinya PMHJ sudah tentu tidak bisa menampung aspirasi mahasiswa hukum yang berada di daerah mengingat organisasi ini hanya terbatas di kota Jakarta saja. Padahal, saat itu ada keinginan kuat dari mahasiswa hukum daerah untuk mengembangkan suatu organisasi mahasiswa hukum yang mencakup seluruh Indonesia, disamping itu pula ada keinginan kuat untuk menampung mahasiswa yang tidak terttampung dalam organisasi mahasiswa lainnya.

Berangkat dari hal itu, diadakannya suatu pertemuan untuk merealisasikan gagasan tersebut, dan hadir 20 orang mahasiswa hukum sebagai pemrakarsa. Dengan semangat kebersamaan dan idealisme untuk mengaktualisasikan diri dalam sebuah wadah organisasi mahasiswa hukum yang mempunyai ruang lingkup seluruh Indonesia maka pada saat itu dideklarasikan berdirinya PERMAHI pada tanggal 5 Maret 1982 pukul 22.00 di Jalan Cirebon no 11A, Jakarta. terpilih sebagai Ketua Umum Frits Lumoindong dan Sekretaris Jendral Yan Djuanda, dengan berkedudukan di Jakarta. Selang 16 hari kemudian, tepatnya pada tanggal 21 Maret 1982, PMHJ pun dilebur menjadi DPC PERMAHI JAKARTA. Dan pada 13 April 1982 Menteri Kehakiman Republik Indonesia Ali Said, S.H meresmikan kantor sekretariat DPC PERMAHI JAKARTA di Jl. Cirebon, Jakarta. Perjalanan PERMAHI semakin mulus berkat semangat yang tinggi dari para anggotanya dalam menjalankan roda organisasi. Tanpa waktu yang lama, PERMAHI berhasil membentuk 14 cabang di Indonesia, diantaranya:
  1. DPC PERMAHI JAKARTA
  2. DPC PERMAHI BANDUNG
  3. DPC PERMAHI YOGYAKARTA
  4. DPC PERMAHI SEMARANG
  5. DPC PERMAHI SURABAYA
  6. DPC PERMAHI DENPASAR
  7. DPC PERMAHI JAYAPURA
  8. DPC PERMAHI MANADO
  9. DPC PERMAHI MEDAN
  10. DPC PERMAHI PADANG
  11. DPC PERMAHI PEKANBARU
  12. DPC PERMAHI JAMBI
  13. DPC PERMAHI JEMBER
  14. DPC PERMAHI PALEMBANG
Pembentukan cabang-cabang di daerah memang tak memerlukan waktu yang lama, seperti halnya DPC MEDAN yang merupakan cabang ke sembilan terbentuk pada 21 Desember 1982, selain itu sekedar catatan PERMAHI pada akhirnya memiliki 15 cabang dengan bertambahnya DPC PERMAHI MALANG.

Pada masa menteri pendidikan & kebudayaan Daud Yoesoef, pernah muncul salah satu programnya untuk mendirikan organisasi sejenis IMHJ, yaitu Ikatan Senat Mahasiswa Fakultas Sejenis (ISMS). Namun program ini gagal. Meskipun demikian pemerintah c.q Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan c.q Menteri Muda Urusan Pemuda diberi tugas untuk mendirikan ISMS dengan mematikan organisasi dan kegiatan Dewan Mahasiswa (DM) serta Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) dari setiap perguruan tinggi negeri maupun swasta. Akhirnya, sekitar Oktober 1982, dikumpukan para wakil senat mahasiswa dari beberapa Fakultas Hukum di kota Malang, Jawa Timur. Dari situ kemudian didirikan ISMAHI. Jadi berdirinya ISMAHI setelah adanya PERMAHI di tengah-tengah mahasiswa dan masyarakat. 

Menjadi pertanyaan kemudian, mengapa PERMAHI bisa cepat berkembang dan diterima berbagai kalangan aktivis mahasiswa hukum?  Karena PERMAHI lahir dari mahasiswa hukum yang bersifat Independen, tidak berdiri dan memihak pada salah satu golongan. sekalipun tidak dipungkiri tidak sedikit angota PERMAHI yang memiliki latarbelakang organisasi kepemudaan yang beragam. Dan hingga kini keberadaan ISMAHI tidak lagi tercium dalam lingkup organisasi kemahasiswaan.

Namun, karena komitmen dan cita-cita para pendiri PERMAHI untuk membangun suatu organisasi mahasiswa hukum yang bersatu, memiliki Integritas, mempertahankan Independensi dan memiliki kepedulian terhadap Profesionalisme dan pengabdian terhadap masyarakat maka PERMAHI mampu bertahan dan berjalan di relnya sesuai dengan ketentuan AD/ART. seperti yang tertera "Bahwa Perhimpunan ini berdasarkan Pendidikan dan tidak bernaung di bawah partai politik apapun kekuatan sosial politik lainnya. Perhimpunan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mahasiswa hukum di bidangnya, serta meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum warga masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai subjek hukum".

Dengan demikian, apapun latar belakang politik atau organisasi sebelumnya yang telah di sandangnya harus dikesampingkan atau dilepaskan manakala sedang menjalankan roda organisasi PERMAHI. inilah salah satu kunci Komitmen PERMAHI. Selain itu, yang perlu diperjelas adalah duduknya sejumlah pejabat pemerintah seperti unsur Kejaksaan, Kehakiman dan Kepolisian pada saat itu harus diakui sebagai Pembina PERMAHI ini semula merupakan jalan untuk mempermudah bergeraknya organisasi dalam menghadapi instansi pemerintahan. Di samping itu, memang sudah semacam keharusan di masa pemerintahan orde baru sebuah organisasi kemahasiswaan yang bersifat nasional mengikutsertakan beberapa nama pejabat pemerintah dalam organisasinya. Kendati demikian, bukan berarti PERMAHI merupakan organisasi dibawah bentukan pemerintah orde baru. Karena PERMAHI tidak bermain ditataran politik praktis. PERMAHI adalah organisasi mahasiswa hukum kader profesi, yang lebih concern, yang lebih peduli dalam bidang pendidikan hukum.

Profil Kakanda Timbul Thomas Lubis

Sumber : Dari IKA PERMAHI untuk PERMAHI
BERTAHANNYA SEBUAH KOMITMEN

Ditulis Kembali oleh : Bhimo Ariwibowo ( Wakil Ketua I Bidang Internal Organisasi DPC PERMAHI Palembang )

Al-Quran & Tafsir